I.
Pengertian
PPh Pasal 21 / 26 adalah pajak penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi termasuk
subjek pajak dalam negri dan subjek pajak luar negri. Yang dimaksud
subjek pajak dalam negri adalah jika sudah lebih dari 183 hari berada di
Indonesia dan subjek pajak luar negri artinya subjek pajak tsb berada di
Indonesia kurang dari 183 hari.
Untuk sistem pemungutan pajak, terdapat 3 tipe yaitu :
1. Official assessment system
2. Self assessment system
3. With holding system
Kemudian berikut adalah pihak-pihak yang berhak untuk
melakukan pemungutan pajak :
1. Bendaharawan pemerintah
2. Pemberi kerja
3. Dana pensiun
4. Jamsostek
5. Tunjangan hari tua
6. Yayasan
7. Badan lainnya
Subjek pajak yang dikenakan PPh 21 adalah sbb :
1. Pegawai tetap, yaitu menerima gaji berkesinambungan
2. Pegawai lepas, yaitu tidak menerima gaji secara
kesinambungan
3. Penerima honorarium
4. Penerima pensiun
5. Penerima upah
Selain subjek pajak diatas, ada juga
yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu Pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat, dan pejabat perwakilan organisasi international. Nah, setelah
mengetahui siapa saja pemungut pajak dan siapa saja yang menjadi subjek pajak,
berikut adalah informasi mengenai apa saja yang dapat dikenakan objek PPh 21 :
1. Gaji
2. Honorarium
3. Imbalan jasa
4. Uang pensiun
5. Upah harian, satuan, borongan, mingguan
Dan berikut adalah pendapatan yang tidak dikenakan PPh
21 :
1. Imbalan dalam bentuk natura (kenikmatan natura).
Pengertian natura adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan yang tidak
berbentuk uang. Namun, natura juga dapat menjadi objek pajak jika yang
memberikan adalah bukan WP begitupun sebaliknya.
2. Pembayaran dari perusahaan asuransi
3. Iuran pensiun dan tunjangan hari tua yang dibayarkan
oleh perusahaan
4. Kenikmatan natura yang diberikan oleh pemerintah
5. Pajak yang ditanggung perusahaan
6. Zakat
II.
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal
21/26
Penghasilan yang dipotong PPh 21
adalah:
1.
Penghasilan
yang Diterima Oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Tentara Nasional
lndonesia (TNI), POLRI Dan Para Pensiunan yang Dibebankan Kepada Keuangan
Negara/Daerah (APBN/APBD)
a.
Penghasilan
yang diterima berupa:
-
Gaji
dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang
diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
-
Gaji
kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap
sejenisnya yang diterima Pejabat Negara;
-
Uang
pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan
uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/ atau
anak-anaknya, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
(APBN/APBD).
b.
Penghasilan
berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja
dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah (APBN/APBD).
2.
Penghasilan
yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan
Negara/DaerahUang saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan
hadiah/penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta
kegiatan (perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja,
anggota kepanitiaan, pendidikan pelatihan dan magang, kegiatan lainnya).
III.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pph
Pasal 21/26
Penghasilan yang tidak dipotong PPh
Pasal 21 adalah :
1.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan
oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
2.
Beasiswa
yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti
pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau
di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke
sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan
bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup
yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
IV.
Perhitungan Pph 21:
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1
Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1. Untuk diri WP Rp 24.300.000
2. Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3. Tambahan untuk Penghasilan istri digabung
dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4. Tambahan untuk anggota keluarga yang
menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
5. atau berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
-
TK/0
= Rp 24.300.000
-
K/0 =
Rp 26.325.000
-
K/1 =
Rp 28.350.000
-
K/2 =
Rp 30.375.000
-
K/3 =
Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21
besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang
Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status
K/I/3.
V.
Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang
Diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya
PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku
tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya
tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang
berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo
PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x
Perkiraan Penghasilan Neto
(50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan
Bruto.
Sejak berlakunya
Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1
Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan kena
Pajak (Rp) Tarif Rp 0 s/d 50 Juta 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250
Juta 15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500
Juta 25%
>500 Juta 30%
(Tarif tersebut diatas
diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff
pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
0 komentar:
Posting Komentar