Sabtu, 12 Oktober 2013

Pajak Penghasilan 21/26

I.        Pengertian
PPh Pasal 21 / 26 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi termasuk subjek pajak dalam negri dan subjek pajak luar negri.  Yang dimaksud subjek pajak dalam negri adalah jika sudah lebih dari 183 hari berada di Indonesia dan subjek pajak luar negri artinya subjek pajak tsb berada di Indonesia kurang dari 183 hari.
Untuk sistem pemungutan pajak, terdapat 3 tipe yaitu :
1.   Official assessment system
2.   Self assessment system
3.   With holding system
Kemudian berikut adalah pihak-pihak yang berhak untuk melakukan pemungutan pajak :
1.   Bendaharawan pemerintah
2.   Pemberi kerja
3.   Dana pensiun
4.   Jamsostek
5.   Tunjangan hari tua
6.   Yayasan
7.   Badan lainnya
Subjek pajak yang dikenakan PPh 21 adalah sbb :
1.   Pegawai tetap, yaitu menerima gaji berkesinambungan
2.   Pegawai lepas, yaitu tidak menerima gaji secara kesinambungan
3.   Penerima honorarium
4.   Penerima pensiun
5.   Penerima upah
Selain subjek pajak diatas, ada juga yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat, dan pejabat perwakilan organisasi international. Nah, setelah mengetahui siapa saja pemungut pajak dan siapa saja yang menjadi subjek pajak, berikut adalah informasi mengenai apa saja yang dapat dikenakan objek PPh 21 :
1.   Gaji
2.   Honorarium
3.   Imbalan jasa
4.   Uang pensiun
5.   Upah harian, satuan, borongan, mingguan
Dan berikut adalah pendapatan yang tidak dikenakan PPh 21 : 
1.   Imbalan dalam bentuk natura (kenikmatan natura). Pengertian natura adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan yang tidak berbentuk uang. Namun, natura juga dapat menjadi objek pajak jika yang memberikan adalah bukan WP begitupun sebaliknya.
2.   Pembayaran dari perusahaan asuransi
3.   Iuran pensiun dan tunjangan hari tua yang dibayarkan oleh perusahaan
4.   Kenikmatan natura yang diberikan oleh pemerintah
5.   Pajak yang ditanggung perusahaan
6.   Zakat
II.        Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 21/26
Penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah:
1.   Penghasilan yang Diterima Oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Tentara Nasional lndonesia (TNI), POLRI Dan Para Pensiunan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/Daerah (APBN/APBD)
a.   Penghasilan yang diterima berupa:
-       Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
-       Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara;
-       Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/ atau anak-anaknya, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
b.   Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
2.   Penghasilan yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/DaerahUang saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan hadiah/penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta kegiatan (perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, anggota kepanitiaan, pendidikan pelatihan dan magang, kegiatan lainnya).

III.        Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pph Pasal 21/26
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1.   Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
2.   Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

IV.        Perhitungan Pph 21:
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1.   Untuk diri WP Rp 24.300.000
2.   Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3.   Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4.   Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
5.   atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
-       TK/0            = Rp 24.300.000
-       K/0              = Rp 26.325.000
-       K/1              = Rp 28.350.000
-       K/2              = Rp 30.375.000
-       K/3              = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
V.        Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima  Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x
Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)    Tarif Rp 0 s/d 50 Juta 5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta       15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta     25%
>500 Juta 30%

(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )

0 komentar:

Posting Komentar