Jumat, 28 Juni 2013

Uang dalam Konsep Makroekonomi Islam

Pengertian Uang
Menurut Robertson, Uang adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang. Menurut R.S Sayes mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima umum untuk membayar hutang. Menurut A.C Pigou memberikan definisi bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum untuk dapat digunakan sebagai alat penukaran. Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang mana pemiliknya dapat melunaskan hutangnya dalam jumlah yang tertentu pada waktu itu juga.
Dalam sumber lain dikatakan  bahwa uang adalah segala sesuatu yang bersifat sebagai media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum. Ada juga yang berpendapat bahwa uang adalah sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta untuk pembayaran utang-utang. Dan juga sering dipandang sebagai kekeyaan yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan.
Uang sebagai Public goods, modal sebagai Private Goods
Dalam penerapan konsep islam dan konvensional sangat berbeda dalam mendifinisikan konsep uang. Dalam ekonomi islam uang adalah uang, uang bukan kapital. Sedangkan alam konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam persepektif konvensional diartikan secara bolak balik. Uang sebagai uang dan uang sebagai kapital.
Dalam islam, Capital is private goods, sedangkan money is pulic goods. Uang ketika mengalir adalah publics goods ( Flow concept), kemudian mengendap dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi ( Pivate goods).
Adapun pengertian lain  tentang uang dan modal menurut jenis barangnya, yaitu uang merupakan public goods artinya uang merupakan harta milik umum, sedangkan modal merupakan Private good artinya barang/harta milik pribadi. Artinya ketika uang itu masih beredar di masyarakat dan belum mengendap pada masyarakat itu berarti bisa dikatakan public goods. Dan ketika sampai ketangan masyarakat dan mengendap itu dikatakan modal atau private goods.
Konsep public goods belum dikenal dalam teori ekonomi islam sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities, publlic good, dan sebagainya. Dalam islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rosulullah mengatakan bahwa “Manusia mempunyai hak bersama dengan tiga hal: air,rumput dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah). Dengan demikian berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam.
Untuk lebih jelasnya konsep private dan public goods masing-masing dapat diilustrasikan dengan mobil dan jalan tol. Mobil adalah private goods ( Capital ) dan jalan tol adalah public goods ( money ). Apabila mobil tersebut menggunakan jalan tol baru kita dapat menikmati jalan tol. Namun, apabila mobil tersebut tidak menggunakan jalan tol, maka kita tidak akan dapat menikmati jalan tol tersebut. Dengan kata lain jika uang diinvestikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan lebih banyak uang. Sedangkan dalam konsep konvensional uang capital dapat menjadi private goods. Maka bagi mereka jika mobil diparkir digarasi ataupun digunakan dijalan tol, maka mereka akan tetap menikmati menfaat dari jalan tol tesebut. Apakah uang diinvestasikan pada proses tersebut maka mereka akan mendapatkan uang yang lebih banyak. Disinilah letak keanehan bunga yang dikenukakan oleh para ekonom konvensional.
Uang sebagai flow concept, modal sebagai Stock concept
Konsep islam menyatakan uang merupakan sesuatu yang bersifat flow concept, dan capital merupakan stock concept. Dapat didefenisikan bahwa uang dikatakan flow concept merupakan uang itu uang itu mengalir pada khalayak ramai, sedangkan modal merupakan stock concept karena modal itu merupakan persediaan. Maksudnya uang itu masih mengalir pada masyarakat, dan digunakaoleh masyarakat sebagai alat tukar, dan bukan hanya sebagai investasi produksi, jadi tidak bisa dikatan sebagai stock concept, sedangkan modal merupakan persediaan dan diinvestasikan untuk kegiatan produksi, dan merupakan stock concept.
Fungsi uang
v  Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w.224.H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
Imam Ghazali (w.505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya.
Ibn Rusyd (w.595 H) menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya.
Ibn al-Qayyim (w.751 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat tidak naik dan tidak turun.
v  Uang sebagai alat transaksi
Fungsi uang sebagai alat tukar ( medium of exchange ) mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam memproduksi suatu barang. Dengan adanya uang orang tidak perlu lagi menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksinya.
Umar bin Khattab r.a, “ saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata, kalau begitu unta akan punah’ maka aku batalkan keinginan tersebut.”
Sebaliknya, emas dan perak tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada stempel (sakkah) negara. Imam Nawawi berkata “ Makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut wewenang pemerintah.
Imam Malik bin Annas berkata: “ apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak.
v  Uang merupakan media penyimpanan Nilai
Dalam teori konvensional fungsi ini muncul pada abad ke-20 yaitu pada waktu keynes dalam bukunya yang berjudul “The General Theory of Employment, Interest, and money” terbit tahun 1936, mengatakan bahwa disamping fungsi satuan hitung dan sebagai alat tukar juga dapat berfungsi sebagai penimbun kekayaan.
Dalam konsep islam: “ Kemudian di sebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” yaitu uang.
Ibn Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan kemudian Allah SWT menciptakan dua barang tambang,emas, dan perak, untuk nilai setiap harta.
v  Uang sebagai pembakuan pembayaran yang di tangguh
Begitu uang diterima umum sebagai alat penukar maupun maupun alat satuan hitung, maka secara langsung uang akan bertindak sebagai satuan pembayaran masa depan atau untuk menyatakan besarnya utang kita. Dalam adanya uang kita bisa membayar utang piutang dengan cepat dan tepat.
Dalam buku Ekonomi Makro Islami ( Ir. Adiwarman, A. Karim, SE., M.B.A., M.A.E.P). kami tidak menemukan untuk poin ini, namun dari buku Pengenalan Ekulisif Ekonomi Islam ( Mustafa Edwin Nasution) kami mendapatkan ini.

Dalam buku tersebut mengatakan bahwa ada satu hal yang berbeda dalam memandang uang antara sistem kapitalis dan sistem islam. Dalam sistem kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah ( legal tender ) melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis uang, uang juga bisa diperjual belikan baik on the spotmaupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang juga dapt disewakan (leasing).dalam islam apapun yang dijadikan sebagai uang maka fungsinya adalah sebagai alat tukar bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan baik secara on the spot maupun bukan.

0 komentar:

Posting Komentar