Pengertian Uang
Menurut Robertson, Uang adalah
segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang.
Menurut R.S Sayes mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima umum
untuk membayar hutang. Menurut A.C Pigou memberikan definisi bahwa uang adalah
segala sesuatu yang diterima umum untuk dapat digunakan sebagai alat penukaran.
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang mana pemiliknya dapat
melunaskan hutangnya dalam jumlah yang tertentu pada waktu itu juga.
Dalam sumber lain dikatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang
bersifat sebagai media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara
umum. Ada juga yang berpendapat bahwa uang adalah sesuatu yang secara umum
diterima didalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
untuk pembayaran utang-utang. Dan juga sering dipandang sebagai kekeyaan yang
dimilikinya yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan
kepastian dan tanpa penundaan.
Uang sebagai Public goods, modal sebagai Private Goods
Dalam penerapan konsep islam dan
konvensional sangat berbeda dalam mendifinisikan konsep uang. Dalam ekonomi
islam uang adalah uang, uang bukan kapital. Sedangkan alam konvensional tidak
jelas. Sering kali istilah uang dalam persepektif konvensional diartikan secara
bolak balik. Uang sebagai uang dan uang sebagai kapital.
Dalam islam, Capital is private
goods, sedangkan money is pulic goods. Uang ketika mengalir adalah publics
goods ( Flow concept), kemudian mengendap dalam kepemilikan seseorang (stock
concept), uang tersebut menjadi milik pribadi ( Pivate goods).
Adapun pengertian lain tentang uang dan modal menurut jenis
barangnya, yaitu uang merupakan public goods artinya uang merupakan harta milik
umum, sedangkan modal merupakan Private good artinya barang/harta milik
pribadi. Artinya ketika uang itu masih beredar di masyarakat dan belum
mengendap pada masyarakat itu berarti bisa dikatakan public goods. Dan ketika
sampai ketangan masyarakat dan mengendap itu dikatakan modal atau private
goods.
Konsep public goods belum dikenal
dalam teori ekonomi islam sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi
lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities, publlic good, dan
sebagainya. Dalam islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rosulullah
mengatakan bahwa “Manusia mempunyai hak bersama dengan tiga hal: air,rumput dan
api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah). Dengan demikian berserikat dalam
hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam.
Untuk lebih jelasnya konsep
private dan public goods masing-masing dapat diilustrasikan dengan mobil dan
jalan tol. Mobil adalah private goods ( Capital ) dan jalan tol adalah public
goods ( money ). Apabila mobil tersebut menggunakan jalan tol baru kita dapat
menikmati jalan tol. Namun, apabila mobil tersebut tidak menggunakan jalan tol,
maka kita tidak akan dapat menikmati jalan tol tersebut. Dengan kata lain jika
uang diinvestikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan lebih
banyak uang. Sedangkan dalam konsep konvensional uang capital dapat menjadi
private goods. Maka bagi mereka jika mobil diparkir digarasi ataupun digunakan
dijalan tol, maka mereka akan tetap menikmati menfaat dari jalan tol tesebut.
Apakah uang diinvestasikan pada proses tersebut maka mereka akan mendapatkan
uang yang lebih banyak. Disinilah letak keanehan bunga yang dikenukakan oleh
para ekonom konvensional.
Uang sebagai flow concept, modal sebagai Stock concept
Konsep islam menyatakan uang
merupakan sesuatu yang bersifat flow concept, dan capital merupakan stock
concept. Dapat didefenisikan bahwa uang dikatakan flow concept merupakan uang
itu uang itu mengalir pada khalayak ramai, sedangkan modal merupakan stock
concept karena modal itu merupakan persediaan. Maksudnya uang itu masih
mengalir pada masyarakat, dan digunakaoleh masyarakat sebagai alat tukar, dan
bukan hanya sebagai investasi produksi, jadi tidak bisa dikatan sebagai stock
concept, sedangkan modal merupakan persediaan dan diinvestasikan untuk kegiatan
produksi, dan merupakan stock concept.
Fungsi uang
v
Uang sebagai ukuran harga
Abu Ubaid
(w.224.H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu,
sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
Imam Ghazali
(w.505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim
penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya.
Ibn Rusyd
(w.595 H) menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan
antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya.
Ibn al-Qayyim
(w.751 H) mengungkapkan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang
komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka
wajib bersifat spesifik dan akurat tidak naik dan tidak turun.
v
Uang sebagai alat transaksi
Fungsi uang
sebagai alat tukar ( medium of exchange ) mendasari adanya spesialisasi dan
distribusi dalam memproduksi suatu barang. Dengan adanya uang orang tidak perlu
lagi menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksinya.
Umar bin
Khattab r.a, “ saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang
berkata, kalau begitu unta akan punah’ maka aku batalkan keinginan tersebut.”
Sebaliknya,
emas dan perak tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada stempel (sakkah)
negara. Imam Nawawi berkata “ Makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham
dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut wewenang
pemerintah.
Imam Malik bin
Annas berkata: “ apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka
aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak.
v
Uang merupakan media penyimpanan Nilai
Dalam teori
konvensional fungsi ini muncul pada abad ke-20 yaitu pada waktu keynes dalam
bukunya yang berjudul “The General Theory of Employment, Interest, and money”
terbit tahun 1936, mengatakan bahwa disamping fungsi satuan hitung dan sebagai
alat tukar juga dapat berfungsi sebagai penimbun kekayaan.
Dalam konsep
islam: “ Kemudian di sebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata
uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui
ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Barang-barang ini tidak sama, maka
diperlukan “hakim yang adil” yaitu uang.
Ibn Khaldun
juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan kemudian Allah
SWT menciptakan dua barang tambang,emas, dan perak, untuk nilai setiap harta.
v
Uang sebagai pembakuan pembayaran yang di
tangguh
Begitu uang
diterima umum sebagai alat penukar maupun maupun alat satuan hitung, maka
secara langsung uang akan bertindak sebagai satuan pembayaran masa depan atau
untuk menyatakan besarnya utang kita. Dalam adanya uang kita bisa membayar
utang piutang dengan cepat dan tepat.
Dalam buku
Ekonomi Makro Islami ( Ir. Adiwarman, A. Karim, SE., M.B.A., M.A.E.P). kami
tidak menemukan untuk poin ini, namun dari buku Pengenalan Ekulisif Ekonomi
Islam ( Mustafa Edwin Nasution) kami mendapatkan ini.
Dalam buku
tersebut mengatakan bahwa ada satu hal yang berbeda dalam memandang uang antara
sistem kapitalis dan sistem islam. Dalam sistem kapitalis, uang tidak hanya
sebagai alat tukar yang sah ( legal tender ) melainkan juga sebagai komoditas.
Menurut sistem kapitalis uang, uang juga bisa diperjual belikan baik on the
spotmaupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian maka uang
juga dapt disewakan (leasing).dalam islam apapun yang dijadikan sebagai uang
maka fungsinya adalah sebagai alat tukar bukan komoditas yang bisa
diperjualbelikan baik secara on the spot maupun bukan.
0 komentar:
Posting Komentar